Pentingnya Melengkapi Administrasi Kepemilikan Tanah
Ketika melaksanakan transaksi pembelian tanah, Anda bakal mendapat sertifikat tanah atas nama penjual. Sebenarnya, tidak apa-apa tanah Anda tetap atas nama pemilik lama selama mempunyai bukti lain yang menguatkan kepemilikan. Kebanyakan orang merasa kurang puas dengan sertifikat tanah yang tidak tercantum dengan namanya. Dengan begitu, banyak orang yang melakukan balik nama sertifikat tanah.
Setelah membeli tanah, ada baiknya Anda melaksanakan balik nama. Cara ini bakal membuat kepemilikan lebih jelas dan menghindari hal-hal yang tidak Anda inginkan di kemudian hari.
Prosedur dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Balik nama sertifikat tanah perlu Anda lakukan untuk menguatkan kepemilikan atas tanah tersebut. Proses ini memiliki prosedur dan syarat khusus yang perlu pemilik baru penuhi.
Berikut adalah prosedur dan biayanya:
1. Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah
Ada beberapa prosedur yang perlu Anda penuhi, yaitu sebagai berikut:
1. Mengurus AJB ke PPAT
Dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 mengenai Pendaftaran Tanah, mengatakan bahwa balik nama sertifikat dilakukan melalui PPAT. Salah satu syarat legalitas jual beli tanah adalah penerbitan AJB oleh negara. Mengurus AJB ke PPAT ditujukan untuk menghindari sengketa yang kemungkinan timbul kelak. Ada pun berkas yang mesti Anda bawa adalah KTP, Kartu Keluarga, NPWP, dan juga Surat Nikah.
Nantinya, PPAT akan memeriksa keabsahan berkas antara data yuridis dengan data teknis sertifikat tanah lama dengan data pertanahan di buku tanah Kantor Pertanahan (BPN).
2. Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah ke Kantor BPN
Selanjutnya, silakan datangi Kantor BPN. Di sini, Anda akan mengubah AJB menjadi SHM atau HGU. Anda akan mengurus balik nama sertifikat tanah sendiri ke BPN atau menitipkannya ke PPAT. Namun, Anda mesti mengeluarkan cost tambahan jika menitipkan di kantor tersebut.
2. Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Anda mesti mengecek keaslian sertifikat tanah lama sebelum melakukan transaksi. Pengecekan ini berbiaya Rp 25 ribu hingga Rp 100 ribu. Jika tanah yang Anda beli belum bersertifikat, lakukan kontrol bukti kepemilikan di instansi terkait. Biaya kepengurusan bergantung pada NJOP tanah. Biaya balik nama dengan notaris adalah 0,5 hingga 1 persen dari nilai transaksi. Harga ini termasuk pembuatan AJB, balik nama, dan jasa notaris. Balik nama sertifikat tanah memakan waktu hingga 30 hari.
Tata Cara dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah
Anda bisa mengurus balik nama sertifikat tanah sendiri. namun, Anda harus mau bolak-balik ke kantor BPN.
1. Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah
Berikut adalah tata cara mengurus sertifikat tanah yang bisa Anda ikuti:
1. Membuat Akta Jual Beli
Anda wajib membuat Akta Jual Beli di PPAT. Pada kondisi tertentu, misal di daerah tertentu yang tidak memiliki PPAT, Anda bisa membuat AJB di lembaga yang ditunjuk Kepala Kantor Pertanahan dan diakui cukup untuk mendaftarkan pemindahan hak tersebut.
Pembuatan Akta Jual Beli wajib menghadirkan ke dua belah pihak (penjual dan pembeli) dan minimal dua saksi. AJB akan selesai maksimal 7 hari sejak tanda tangan.
2. Membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Pasal 1 angka 37 UU 1/2022 menyebutkan bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.
Selaku pembeli, beban pajak ini akan Anda tanggung. Pendaftaran tanah akan diproses jika pajak ini sudah Anda selesaikan.
3. Mendaftar ke Kantor Badan Pertanahan Nasional
Terakhir, Anda wajib menyelesaikan balik nama sertifikat di Kantor Badan Pertanahan Nasional. Sebelum ke sana, silahkan lengkapi lebih dahulu seluruh syaratnya.
2. Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah
Berikut adalah syarat balik nama sertifikat tanah:
· Surat keinginan yang sudah ditandatangani pemohon atau orang yang diberi kuasa
· Surat kuasa (jika dikuasakan kepada pihak lain)
· Salinan identitas diri pemohon yang masih berlaku (KTP, Kartu Keluarga), dan memiliki pihak yang dikuasakan (jika dikuasakan)
· Salinan akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang diverifikasi petugas loket
· Sertifikat asli
· Akta jual beli dari PPAT
· Salinan KTP penjual dan pembeli atau orang yang dikuasakan
· Izin pemindahan hak jika sertifikat memuat syarat penandatanganan dari lembaga berwenang
· Salinan SPPT dan BPP tahun berjalan yang sudah diverifikasi keasliannya oleh petugas loket, penyerahan bukti SBB, dan bukti bayar yang pemasukan.
Prosedur Balik Nama Tanpa Notaris
Balik nama tanpa notaris bisa Anda lakukan jika sudah mengerti prosedur balik nama sesuai penjelasan di atas. Tentu Anda dapat menghemat waktu jika mengerti prosedur tersebut.
Berikut adalah langkah-langkah balik nama tanpa notaris:
· Silakan datangi PPAT untuk membuat AJB. Biasanya, cara ini perlu waktu sampai dengan 7 hari.
· Setelah AJB jadi, silahkan datangi Kantor BPN di domisili Anda. Namun, pastikan bahwa Anda mengerti prosedur pendaftaran di kantor terkait.
Bisa saja, di Kantor BPN di wilayah Anda mengharuskan pendaftaran daring. Jika Anda langsung mampir berkunjung, pasti tidak akan mendapat layanan karena permohonan baru bisa ditunaikan jika sudah mendaftar online.
· Selanjutnya, silahkan selesaikan balik nama sertifikat tanah sesuai petunjuk yang ada di Kantor BPN.
Hal Penting Saat Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah
Berikut beberapa hal yang perlu Anda perhatikan saat mengurus balik nama sertifikat tanah, antara lain:
1. Memeriksa Lokasi dan Luas Tanah dengan Benar
Pastikan Anda mengecek kebenaran wilayah dan luas tanah sebelum balik nama sertifikat tanah. Sebab, hal ini bakal berpengaruh terhadap kepemilikan Anda nanti.
2. Kepemilikan Lahan
Berikutnya, Anda wajib mengetahuii secara pasti asal tanah yang bakal Anda urus. Apakah tanah tersebut berasal dari jual beli, warisan, hibah, dan sebagainya.
3. Persyaratan Balik Nama
Anda wajib mengecek berkas dengan benar. Pastikan seluruh berkas lengkap dan benar.
4. Biaya Balik Nama
Anda wajib menyiapkan biaya. Biaya pendaftaran untuk layanan ini adalah Rp 50 ribu. Sedangkan cost balik namanya berdasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
