
Dunia kecantikan dan fashion sejatinya harus sejalan dengan etika dan adab, baik etika kepada manusia, lingkungan, atau bahkan kepada Allah SWT. Skincare atau perawatan kulit wajah boleh-boleh saja dilakukan asal tidak melewati batasan syariat. Lalu, bagaimana jika air mani laki-laki atau sperma dijadikan sebagai skincare? Dalam dunia medis memang mengenal bahwa kandungan dari sperma adalah terdapat sebuah senyawa yang dinamakan dengan crystalline polymine yang disebut spermine. Senyawa ini dikenal sebagai antioksidan dipercaya dapat menghilangkan kerutan dan menghaluskan kulit wajah. Karenanya, tak heran jika para produsen skincare atau kosmetik kecantikan global berlomba-lomba memproduksi produk sikncare-nya dengan mensitentiskan sperma.
Namun, perlu dipahami bagi umat Islam, bahwa kita perlu berhati-hati dalam memaknai manfaat sperma untuk wajah dan juga kesuciannya. Di dalam kitab Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid karya Ibnu Rusyd dijelaskan, para ulama fikih saling berselisih pendapat soal sperma tentang kadar najisnya atau tidak. Beragam pandangan ulama tentang hal ini. Di mana menurut sebagian ulama, termasuk Imam Malik dan Imam Abu Hanifah, hukum sperma adalah najis. Sementara menurut sebagian yang lain, termasuk Imam Syafii, Imam Ahmad, dan Imam Dawud, hukum sperma adalah suci. Setidaknya terdapat dua hal yang menimbulkan perbedaan pendapat tersebut.
1. Kerancuan riwayat hadits Aisyah. Disebutkan Aisyah:
كُنْتُ أَغْسِلُ الجَنَابَةَ مِنْ ثَوْبِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَيَخْرُجُ إِلَى الصَّلاَةِ ، وَإِنَّ بُقَعَ المَاءِ فِي ثَوْبِهِ
“Kuntu aghsilul jibanata min tsaubin Nabiyyi SAW fayakhruju ila as-sholati wa inna buqaál mai fi tsubihi.”
“Aku mencuci pakaian Rasulullah SAW sebab mandi besar, lalu beliau memakainya untuk sholat, padahal masih ada sisa air.”
Sementara dalam riwayat lainnya disebutkan:
لقد كنت أفركه من ثوب رسول الله صلى الله عليه وسلم فركاً فيُصلي فيه
“Aku menggosok pakaian Rasulullah SAW….” dan dalam riwayat lainnya: “Kemudian beliau sholat dengan memakai pakaian itu.”
Hadits mengenai perintah membasuh ini disepakati Imam Bukhari dan Imam Muslim. Adapula hadits tentang perintah menggosok diriwayatkan jamaah, kecuali Imam Bukhari.
2. Ketidakjelasan status sperma
Yaitu apakah sperma disamakan dengan benda-benda lain yang keluar dari tubuh manusia, atau disamakan dengan cairan-cairan suci yang keluar daripadanya (seperti keringat, susu, dan lainnya). Para ulama yang berupaya mengkrompomikan semua hadits tersebut menyatakan bahwa tujuan mencuci adalah kebersihan.
Mereka berpendapat bahwa yang digosok adalah benda yang suci. Sebab upaya menggosok tidak mungkin dapat menyucikan sesuatu yang najis. Di mana mereka menganalogikan sperma dengan cairan-cairan suci yang keluar dari tubuh. Berdasarkan hal itu, maka menurut mereka sperma tidaklah najis. Sedangkan para ulama yang lebih mengunggulkan hadits pertama daripada hadits kedua yang berarti bahwa dicuci di manapun, yang digosok tetaplah najis kadarnya. Maka para ulama di bagian ini mengatakan bahwa hukum sperma adalah najis.
Kesimpulan yang sama juga dikemukakan para ulama yang yakin jika gosokan bisa menghilangkan najis. Hal ini berarti, bahwa yang dilakukan Aisyah adalah mencuci dan menggosok sesuatu yang najis, yaitu sperma. Berdasarkan hal tersebut, maka hujjah yang mengacu pada hadits jika melaksanakan shalat dengan menggunakan pakaian seperti itu maka shalatnya tidak diterima.
Karena itu, jika sperma dijadikan salah satu bahan dasar alat kosmetik ataupun skincare, maka hal itu hukumnya adalah haram. Pasalnya, dalam prinsip halal sendiri, umat Islam mengenal istilah hanya mengambil hal-hal yang tidak haram, tidak menyakiti lingkungan, dan tidak menjijikkan.
Sementara kadar sperma masih diperdebatkan statusnya. Malah, mayoritas ulama sudah mengatakan bahwa sperma bukanlah hal yang suci, artinya memasukkan sperma menjadi salah satu bahan baku skincare sangatlah hina. Terlebih, salah satu tujuan laki-laki mengeluarkan sperma dalam Islam adalah untuk menuntaskan birahi dengan cara yang halal, tidak untuk diproduksi dan dikolektifkan demi kebutuhan industrial.